Pemkot Baubau Sarankan Komunitas Ojek Legalkan Komunitasnya Lebih Dulu


Peluang Anda Menuju Sukses

Baubau, 18 Maret 2011
Hayati - Radio Lawero

Pemerintah kota Baubau tetap mengakomodir keinginan komunitas ojek dengan menyarankan untuk membentuk dulu kelembagaan yang devinitif dengan artian komunitas ojek tersebut melegalkan terlebih dahulu keberadaan komunitasnya.

Muh. Hardhy Muslim, SH, M.Si, Kepala Bagian Hukum Kota Baubau saat pertemuan di ruang rapat walikota Baubau Jum’at pagi 18 Maret 2011 mengatakan, namun bila mengacu pada suatu aturan Perda atau Perwali, pemkot tidak dapat mengakomodir sebab aturan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tidak mengatur secara spesifik mengenai ojek, namun solusi yang disarankan pemkot untuk mengantisipasi ULTAH propinsi SULTRA yang ditempatkan di kota Baubau sehingga komunitas ojek sudah jelas dan bila ada keluhan tentang pelayanan ojek sudah diketahui siapa ketua dari komunitas ojek tersebut.

Rendi Saputra dari Lembaga Bantuan Hukum Baubau yang mendampingi aspirasi komunitas ojek itu mengatakan,evaluasi dari semua bentuk yang diperjuangkan oleh komunitas ojek tersebut sejak 5 bulan terakhir ini pemkot telah merespon baik,sedangkan persoalan regulasi sambil menunggu celah undang-undang tentang keberadaan ojek di kota Baubau disarankan harusnya membentuk suatu wadah terlebih dahulu yang sepenuhnya akan difasilitasi oleh dinas perhubungan. Hal itu dianggap merupakan langkah cerdas yang ditawarkan oleh pemkot kota Baubau.

Lebih lanjut Rendi menambahkan dengan solusi yang ditawarkan oleh pemkot tersebut, maka komunitas ojek akan segerah membentuk suatu kelembagaan yang devinitif minimal dalam minggu ini akan menyiapkan berkas-berkas administrasi seperti akta notaris, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga selanjutnya akan melakukan koordinasi lagi dengan pemkot untuk di tempatkan pada satu wadah.