KPU Konut Dihimbau Segera Gelar Pleno Hasil Pemilukada

Kendari, 18 Maret 2011
Kiki Andi Pati - Radio Lawero

Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) menghimbau KPU Konawe Utara (Konut) untuk segera melakukan pleno mengenai hasil pemilu kada yang dilakukan di Kabupaten Konut akhir Januari 2011 lalu.

Menurut anggota KPU Sultra, Abdul Syahrir Gasari, KPU Konut tidak boleh menunda-nunda rapat pleno mengenai pemenang pemilu kada tersebut sebab pihak Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan hasil gugatan dari salah satu calon.

"MK sudah menentukan hasil gugatan dari salah satu calon dan sekarang tinggal giliran KPU Konut mengadakan rapat pleno agar segera menyampaikan pemenang pemilu kadanya," terang Syahrir, Jumat (18/3/2011). "Penetapan hasil gugatan MK dianggap sudah selesai, tinggal KPU konut yang melakukan proses pleno dan itu tidak boleh ditunda-tunda lagi," lanjutnya.

Dirinya juga menuturkan bahwa hasil gugatan tersebut memang tidak diakui oleh calon yang menggugat (Sudiro-St.Halna), namun pihak MK sudah menyatakan bahwa pasangan Aswad-Rukhsamin sebagai pemenangnya. "Tidak ada lagi pemilihan ulang dan yang menjadi pemenangnya tentu saja yang mendapat perolehan suara tertinggi pada pemilihan ulang lalu (Aswad-Rukhsamin)," pungkasnya. Ketika ditanya, kapan KPU Konut akan mengadakan pleno? Ia tidak dapat menegaskan, namun ia sudah menghimbau kepada pihak KPU