Kejagung Keluarkan Surat Pencekalan Atikurahman

Kendari, 1 Maret 2011
Kiki Andi Pati - Radio Lawero

Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencekalan terhadap bekas Bupati Bombana Atikurrahman karena dugaan korupsi APBD setempat senilai 7,6 miliar rupiah. Menurut Asisten Intelijen Kejati Sultra, Suleman Hadjarati, surat pencekalan tersebut dikeluarkan atas permintaan pihak Kejati Sultra untuk segera mengeluarkan surat pencekalan terhadap Atikurahman guna kepentingan pemeriksaan.

"Jadi pada tanggal 24 Februari 2011, pihak Kejagung mengeluarkan surat cekal tangkal yang artinya seseorang tidak dapat bepergian ke luar negeri, sehubungan dengan pemeriksaan Atikurahman mantan Bupati Bombana, surat pencekalan ini sudah dimintakan sejak tanggal 9 Desember 2010, hanya suratnya baru turun 24 Februari 2011 lalu," jelas Suleman kepada sejumlah rekan media, Senin (28/2/2011) kemarin.

Sulaiman menjelaskan surat pencekalan tersebut berlaku selama satu tahun. Yang mulai berlaku hingga 24 Februari 2012, tetapi bisa diperpanjang lagi kalau masih dibutuhkan. Ketika ditanya mengenai keterlambatan turunnya surat pencekalan tersebut yang dihubungkan dengan penangkapan Atikurahman pada 22 Februari 2011 lalu, ia menjelaskan bahwa tanggal itu hanya merupakan hak tiru saja yang tidak disengaja.