Sekda dan Kepala BPN Kota Kendari Resmi Dijadikan Tersangka

Kendari, 15 Maret 2011
Kiki Andi Pati - Radio Lawero

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Sekretaris Kota Kendari, Amarullah dan Kepala BPN Kota Kendari, Ruslan Emba, sebagai tersangka dalam kasus pembebasan tanah pada kantor Gubernur Sultra.

Kepala Kejaksaan tinggi Sultra, A.R Nashruddin menyatakan, penetapan tersangka terhadap kedua pejabat itu, karena telah memberikan dana ganti rugi kepada 29 orang yang mengaku memiliki tanah tersebut, tanpa sertifikat kepemilikan tanah. Menurut Kajati, akibat perbuatan itu, Negara mengalami kerugian mencapai Rp. 2, 1 Miliar.

"Luas tanah keseluruhan kurang lebih 46.731 meter persegi, jumlah warga di daerah tersebut 31 orang, namun yang memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah hanya 2 orang sedangkan 29 orang lainnya hanya memberikan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diberikan oleh lurah," terangnya.

Dalam kasus ini, sekretaris kota kendari Amarullah merupakan ketua tim 9 dan kepala BPN Kendari sekretaris tim 9 pembebasan tanah pada kantor Gubernur Sultra . Sebelumnya pada tahun 2010, pemerintah provinsi mengalokasikan dana pengadaan tanah pada lokasi pembangunan kawasan bumi praja kantor gubernur dengan alokasi dana kurang lebih Rp. 2, 396 miliar, yang berasal dari APBD provinsi.

Menanggapi hal ini, Kepala BPN Kendari Ruslan Emba mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam proses ganti rugi tanah pada kantor Gubernur Sultra tidak rasional dan mendasar. Karena, ganti rugi kepada 29 orang yang telah menguasai tanah sesuai dengan PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, kendati belum mengantongi sertifikat dan hanya keterangan pengolahan tanah dari kelurahan.

Rusman mengaku, belum menerima pemberitahuan atas penetapanya sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi Sultra. Ia menjelaskan, pihaknya akan didampingi kuasa hukum yang telah disediakan oleh BPN Kendari.