Program Bahteramas Nur Alam Gagal, HMI MPO Datangi DPRD Sultra

Kendari, 17 Maret 2011
Kiki Andi Pati - Radio Lawero

Tiga tahun kepemimpinan Gubernur Sultra Nur Alam dinilai gagal. Pasalnya program andalannya yakni bahtermas yang meliputi bantuan dana blogrant sebesar 100 juta per tahun untuk setiap desa, kesehatan gratis dan pendidikan gratis, belum dikelola secara baik. Hal itu diungkapkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) cabang Kendari, saat aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra.

Ketua Umum HMI MPO, La Asri, menjelaskan apa yang menjadi program andalan dari gubernur hanyalah mimpi manis yang diberikan kepada masyarakat dan sama sekali tidak pernah diwujudkan.

"Sudah tiga tahun Nur Alam memimpin, kita lihat buktinya sejauh ini, belum ada satu desa pun yang menerima bantuan sebesar 100 juta per tahun, belum lagi masalah janji pendidikan dan kesehatan gratis yang hingga saat ini masih nihil," teriak La Asri di Gedung Sekretariat DPRD Sultra, Kamis (17/3/2011).

"Belum lagi selesai program bahteramas yang dijanjikannya, ia malah membuat rencana baru lagi dengan pembangunan jembatan bahteramas dan masjid Al-Alam, tidak hanya itu saat ini ia juga sedang sibuk-sibuknya melakukan pendekatan dengan pihak pusat untuk meloloskan pembentukan KEK di Sultra," sambungnya.

Oleh sebab itu, HMI MPO mendesak anggota DPRD Sultra agar dapat memperjuangkan kebutuhan utama masyarakat dan tidak menyengsarakan masyarakat, menyusulnya adanya keinginan Gubernur untuk menjadikan Sultra sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

La Pili,S.Pd, Wakil Ketua DPRD Sultra yang menerima pengunjuk rasa, menuturkan bahwa dewan akan selalu berupaya untuk memperjuangkan apa yang menjadi keinginan masyarakat.

"Aspirasi yang kalian bawakan hari ini akan kami coba koordinasikan lagi dengan bapak gubernur, mungkin masalah program bahteramas ada beberapa hal penting yang harus dievaluasi lagi oleh pihak pemerintah provinsi," tutur La Pili.

"Kalau masalah program KEK, kami tidak dapat memberikan penolakan atau menerimanya sebab yang memutuskan mengenai KEK itu merupakan hak dan wewenang pihak pemerintah pusat dan kami di dewan tidak punyak hak apa-apa untuk menentukan masalah KEK itu," lanjutnya.