Gubernur Sultra Siap Jamin Penangguhan Bekas Bupati Bombana

Kendari, 1 Maret 2011
Kiki Andi Pati - Radio Lawero

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, bersedia menjamin penangguhan penahanan bekas Bupati Bombana Atikurahman yang kini menjadi penghuni Rutan kelas II A Kendari, akibat dugaan korupsi APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2007-2008 senilai 7,6 miliar rupiah.

Nuralam menjelaskan, sepanjang ada aturan yang mengatur dan pihak keluarga meminta dirinya, maka ia siap menjadi penjamin penangguhan penahanan bekas Bupati Bombana Atikurrahman. “ Kalau memang diperlukan dan menurut peraturan perundang-undangan saya diminta, menjadi kewajiban saya untuk memberikan bantuan kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Sultra, siapapun dia.

Menanggapi hal tersebut, Atikurrahman bekas Bupati Bombana menyatakan, masih berpikir dulu. Ia menjelaskan, jika hal itu perlu, maka pihaknya akan meminta Gubernur sebagai penjamin penangguhan penahanannya.

Sebelumnya, Bekas Bupati Bombana ditangkap Tim Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sultra, Kejati Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar 22 Februari lalu. Atikurrahman selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sultra dengan alasan sakit.


Peluang Anda Menuju Sukses