Oknum Petugas Siksa Tahanan dalam Sel

Baubau, 19 Februari 2011
Hayati - Radio Lawero

Lembaga Bantuan Hukum Buton Raya gelar Konferensi Pers Sabtu pagi tanggal 19 Februari  2011 terkait atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM dalam proses penahanan tersangka di Markas Polres Buton, SULTRA. Pasalnya selama proses penahanan di Markas Polres Buton, tepatnya tiga hari setelah dipindahkan dari tahanan Polres Lasalimu Selatan, ke-3 orang korban disiksa oleh 4 orang petugas yang mengenakan pakaian preman di dalam sel.

Akibat dari penyiksaan tersebut, salah satu korban atas nama La Nuru  sampai batuk darah keesokan harinya. Kronologis  penyebab ditahannya ke-3 korban tersebut yakni berawal pada tanggal 17 Januari 2011 lalu saat acara joget di Desa Karya Jaya sekitar pukul 02.00 dini hari pelaku dengan inisial AN yang mengaku sebagai anggota terjadi saling baku pukul dengan 3 orang korban. Namun menurut keterangan korban melalui LBH, LM.ISA ANSARI, pelaku AN yang menendang salah seorang korban terlebih dulu sebanyak 3 kali.

Pasal yang disangkakan kepada 3 orang korban masing-masing La Nuru, Latif dan La Megi yakni telah melekukan tindak pidana “penganiayaan secara bersama-sama” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1), pasal 351 ayat (1) junto pasal 55, 56 KUHP. Ke-tiga korban tersebut pada tanggal 21 Januari 2011 mendapat panggilan dari Polsek Lasalimu Selatan, dan pada tanggal 22 Januari 2011 korban memenuhi pangggilan untuk proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Lasalimu Selatan.

Pada hari itu juga penyidik langsung menerbitkan Surat Penangkapan disertai dengan Surat Penahanan ke-3 korban. Hingga saat ini ke-3 korban tersebut masih mendekam di Tahanan Lapas Kelas II A Baubau dengan status tahanan polres.

Lebih lanjut LM.ISA ANSARI menambahkan, atas kasus tersebut pihaknya melakukan pendampingan terhadap diri korban dan memberikan pernyataan serta rekomendasi yakni :
  1. Mendesak kepada Kapolres untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya penyiksaan terhadap ke-3 orang tahanan selama berada dalam tahanan Polres Buton berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Meminta kepada Kapolres Buton untuk memeriksa anggotanya yang terlibat dalam perkelahian di Desa Karya Jaya yang menyebebkan ke-3 orang korban tersebut ditahan,
  3. Membebaskan ke-3 orang tersangka dari tahanan demi hukum karena tidak adanya surat perpanjangan penahanan sejak berakhirnya masa penahanan pada tanggal 10 Februari 2011.
  4. Serta mencopot Kapolsek Ambuau Indah dari jabatannya.
LM. ISA ANSARI dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya mengatakan, kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Polres Buton tersebut merupakan wujud pelanggaran atas Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara RI.

Lebih lanjut pada pasal 11 Peraturan Kapolri tersebut menegaskan bahwa “setiap petugas atau anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau orang yang disangka terlibat dalam kejahatan,” pelanggaran atas peraturan Kapolri itu secara paralel telah melanggar instrumen-instrumen HAM yang diakui dalam peraturan Kapolri tersebut.