Pemilukada Bombana Dijadwalkan 8 Mei Mendatang

Kendari, 8 Maret 2011
Kiki Andi Pati - Radio Lawero

Setelah kesekian kali mengalami penundaan, akhirnya jadwal pemilukada tahap kedua dijadwalkan kembali 8 Mei mendatang. Asisten I Provinsi Sultra, Nasruan, SH. mengatakan sebelumnya pemilukada Bombana dijadwalkan tanggal 13 Maret 2011, namun dari segi anggaran Kabupaten Bombana belum siap.

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak KPUD Bombana, Provinsi dan Pusat mengenai jadwal pemilu kada di Kabupaten Bombana, dan berdasarkan hasil kesepakatan, pemilu kada tidak dapat dilakukan pada tanggal 13 Maret 2011 ini, maka kami memustuskan untuk melakukannya pada tanggal 13 8 Mei 2011 mendatang," jelas Nasruan, Selasa (8/3/2011).

Nasruan menjelaskan kesepakatan tersebut diambil atas dasar pemikiran, keseimbangan APBD 2011 Kabupaten Bombana akan terjadi pada bulan Agustus, sehingga jika pemilu kada diadakan pada bulan Mei, maka semuanya dapat berimbang.

"Gubernur sudah menandatangi akta hibah mengenai anggaran pemilu kada di Kabupaten Bombana, hanya saja kita lihat dulu keseimbangan APBDnya itu nanti bulan Agustus, jadi kalau dilakukan pada bulan Maret, kami rasa semuanya terlalu tergesa-gesa," tandasnya.

Sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2005 tentang pemilukada menegaskan bahwa gubernur bertanggung jawab atas jalannya pemilu kada secara aman dan tertib dan hal tersebut sudah diupayakan oleh gubernur.

Asisten I Sultra Nasruan menambahkan sejauh ini, pihak Kesbang sudah melakukan pemantauan atas persiapan pemilu kada mendatang, untuk memastikan semuanya proses berjalan dengan aman dan tertib sesuai yang diharapkan.

MPH Minta Agar Kepala RS. Provinsi Tidah Dihearing

Kendari, 8 Maret 2011
Kiki Andi Pati - Radio Lawero

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Hukum (MPH) berunjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Selasa (8/3/2011). Kedatangan para mahasiswa tersebut meminta kepada anggota dewan agar tidak melakukan pemanggilan terhadap kepala Rumah Sakit Provinsi dr. Nur Djajadin Aboe Kasim sebab yang bersangkutan dianggap tidak bersalah.

Koordinator lapangan MPH Sudirman Labora dalam orasinya menyatakan, aksi mereka merupakan aksi balasan yang sebelumnya dilakukan kelompok yang menamakan diri Anak Muda Pro Demokrasi (Amrosi). Yang meminta agar dewan memanggil dr. Nur Djajadin Aboe Kasim atas tudinganya korupsi di RSUD Sultra. Sudirman menduga unjuk rasa titipan yang dilatar belakangi oleh oknum yang memiliki maksud tertentu.

Selain itu, MPH juga meminta kepada gubernur melalui DPRD Sultra agar tetap mempertahankan jabatan dr. Nur Djajadin Aboe Kasim, sebagai kepala Rumah Sakit Provinsi.

Wakil Ketua DPRD Sultra, Muh.Endang, yang menemui masa MPH menuturkan bahwa hingga saat ini pihak dewan belum mempunyai agenda untuk melakukan hearing dengan pihak rumah sakit. Adapun masalah aspirasi yang hendak disampaikan kepada gubernur, ia berjanji akan meneruskan apsirasi tersebut.

"Masa Amrosi baru saja datang kemarin ke DPRD, jadi kami belum menjadwalkan agenda hearing tersebut, kalau masalah dr. Nur Djajadin Aboe Kasim harus dipertahankan dijabatannya, maka kami akan meneruskan aspirasi ini kepada gubernur," jelasnya.

Setelah mendengar penjelasan dari Wakil Ketua DPRD Sultra Muh. Endang SA, massa dari Mahasiswa pemerhati hukum meninggalkan gedung DPRD setempat dengan tertib.

Mahasiswa "Hadang" Sejumlah Mobil Dinas SKPD Sultra

Kendari, 3 Maret 2011
Kiki Andi Pati - Radio Lawero

Massa yang tergabung dalam Mahasiswa Tehnik Unhalu menghadang sejumlah mobil dinas SKPD Sultra yang baru saja mengikuti rapat paripurna mengenai pembahasan hasil reses para dewan bersama anggota DPRD Sultra, para muspida dan eksekutif, di depan gedung utama DPRD Sultra, Kamis (3/3/2011). Tak hanya itu, Wakil Gubernur terpaksa dievakuasi dengan cara berjalan kaki lewat belakang gedung DPRD Sultra.

Ratusan masa tersebut merasa geram dengan tindakan para anggota DPRD dan Ketua DPRD Sultra yang tidak dapat memberikan kepastian sikapnya terhadap rencana pemerintah provinsi untuk menjadikan Sultra sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sejumlah mobil SKPD tersebut, antara lain mobil Kadis Pendapatan Sultra, Ali Nur, Kadis Diknas Sultra, Damsid dan beberapa SKPD lainnya yang langsung melarikan diri (Balap,Red) ketika mahasiswa tehnik tersebut menyerbu gedung utama DPRD Sultra untuk bertemu dengan Ketua DPRD Sultra, LM Rusman Emba.

Sebenarnya masa tidak bermaksud untuk menghadang mobil para SKPD tersebut, hanya saja masa sempat mengira bahwa satu diantara beberapa mobil yang akan keluar dari gedung utama itu merupakan mobil dari Ketua DPRD Sultra.

"Hadang-hadang mobilnya, jangan sampe ketua DPRD pergi lagi dan tidak menemui kita, jangan ada yang melarikan diri," teriak Korlap, Naimul.

Tidak hanya itu, usai menghadang beberapa mobil tersebut, masa juga langsung mengunci kedua pagar tinggi, dengan maksud agar tidak satu pun mobil dapat keluar. Namun, aksi hadang-menghadang tersebut dapat diredam oleh aparat keamanan (Polisi,Red), ketika masa sudah berhasil difasilitasi untuk bertemu dengan Ketua DPRD Sultra.

Tanpa menunggu waktu lama, Ketua DPRD Sultra, Rusman Emba berjanji akan melakukan pembahasan mengenai rencana pembentukan KEK di Sultra. "Berikan kami waktu untuk membahas masalah KEK ini, semua anggota DPRD Sultra harus terlibat, baru kita ambil keputusan, kalau memang dalam pembahasannya KEK akan merugikan masyarakat dengan berbagai pertimbangan, maka kami di dewan siap menolak KEK," tegasnya.

Merasa cukup dengan penjelasan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Sultra, akhirnya masa membubarkan barisannya dan meninggalkan gedung utama DPRD Sultra dengan tertib.

Mahasiswa Tehnik Unhalu Tolak Rencana Pembentukan KEK di Sultra

Kendari, 3 Maret 2011
Kiki Andi Pati - Radio Lawero

Ratusan mahasiswa dari Fakultas Tehnik Unhalu, Kendari berunjuk rasa menolak rencana pemerintah setempat untuk menjadikan Sultra sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Penolakan tersebut disampaikan di gedung Sekretariat DPRD Sultra, Kamis (3/3/2011).

Mahasiswa menilai, program KEK hanya akan menguntungkan pemilik modal yang sangat kapitalis, dan tidak memihak kepada masyarakat maupun memberikan keuntungan bagi daerah. Hal ini diungkapkan Naimul, coordinator aksi.

"Coba kita lihat di daerah lain, seperti Papua, apakah ada masyarakatnya yang sejahtera dengan membukan kawasan tambang disana?, sama sekali tidak ada, malah akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat setempat dan yang mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya hanya para pemilik modal atau orang asing yang datang menanamkan modalnya," teriak Korlap mahasiswa tehnik tersebut, Naimul dihadapan masa lainnya.

Sementara itu, Ketua BEM Tehnik Unhalu, Abdul Rahim, meminta ketegasan para anggota dewan dalam kebijakan pembentukan KEK.

"Kami datang kesini untuk mengetahui sikap DPRD, apakah mendukung KEK atau tidak, kita sudah ketahui bersama bagaimana kondisi masyarakat ditempat lain yang dijadikan kawasan tambang, sudah seharusnya para wakil rakyat kita mengambil pelajaran dari pengalaman itu," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Sultra, La Pili yang menerima para pengunjuk rasa menjelaskan hingga kini anggota DPRD Sultra belum menentukan sikap mengenai rencana pembentukan KEK di Sultra, sebab untuk menerima atau menolak perlu dilakukan pembahasan dulu oleh seluruh internal anggota dewan. Selain itu, KEK belum lansung dibentuk dan baru sebatas rencana. Terkait persetujuannya tergantung keputusan dari Presiden.

"Dua hari yang lalu Gubenur Sultra baru menjabarkan tentang penjelasan mengenai KEK kepada rekan di dewan, kami tidak serta merta memberika dukungan atas penjelasan tersebut sebab kami akan melakukan dialog pendalaman dulu baru bisa memberikan keputusan setuju atau tidak," tegas La Pili.

Kendati demikian, La pili menegaskan pihak dewan akan menyetujui rencana pembentukan KEK asalkan tidak melenceng dari dua titik poin utama. Yakni masyarakat local diperdayakan dan seluruh kuasa pertambangan liar harus ditertibkan.

Mendengar penjelasan dari La Pili, mahasiswa Tehnik Unhalu belum merasa puas. Mereka membubarkan diri dan menuju ke gedung utama DPRD Sultra dan berniat menemui ketua DPRD Sultra LM. Rusman Emba.

Gubernur Sultra Siap Jamin Penangguhan Bekas Bupati Bombana

Kendari, 1 Maret 2011
Kiki Andi Pati - Radio Lawero

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, bersedia menjamin penangguhan penahanan bekas Bupati Bombana Atikurahman yang kini menjadi penghuni Rutan kelas II A Kendari, akibat dugaan korupsi APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2007-2008 senilai 7,6 miliar rupiah.

Nuralam menjelaskan, sepanjang ada aturan yang mengatur dan pihak keluarga meminta dirinya, maka ia siap menjadi penjamin penangguhan penahanan bekas Bupati Bombana Atikurrahman. “ Kalau memang diperlukan dan menurut peraturan perundang-undangan saya diminta, menjadi kewajiban saya untuk memberikan bantuan kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Sultra, siapapun dia.

Menanggapi hal tersebut, Atikurrahman bekas Bupati Bombana menyatakan, masih berpikir dulu. Ia menjelaskan, jika hal itu perlu, maka pihaknya akan meminta Gubernur sebagai penjamin penangguhan penahanannya.

Sebelumnya, Bekas Bupati Bombana ditangkap Tim Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sultra, Kejati Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar 22 Februari lalu. Atikurrahman selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sultra dengan alasan sakit.


Peluang Anda Menuju Sukses

Kejagung Keluarkan Surat Pencekalan Atikurahman

Kendari, 1 Maret 2011
Kiki Andi Pati - Radio Lawero

Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencekalan terhadap bekas Bupati Bombana Atikurrahman karena dugaan korupsi APBD setempat senilai 7,6 miliar rupiah. Menurut Asisten Intelijen Kejati Sultra, Suleman Hadjarati, surat pencekalan tersebut dikeluarkan atas permintaan pihak Kejati Sultra untuk segera mengeluarkan surat pencekalan terhadap Atikurahman guna kepentingan pemeriksaan.

"Jadi pada tanggal 24 Februari 2011, pihak Kejagung mengeluarkan surat cekal tangkal yang artinya seseorang tidak dapat bepergian ke luar negeri, sehubungan dengan pemeriksaan Atikurahman mantan Bupati Bombana, surat pencekalan ini sudah dimintakan sejak tanggal 9 Desember 2010, hanya suratnya baru turun 24 Februari 2011 lalu," jelas Suleman kepada sejumlah rekan media, Senin (28/2/2011) kemarin.

Sulaiman menjelaskan surat pencekalan tersebut berlaku selama satu tahun. Yang mulai berlaku hingga 24 Februari 2012, tetapi bisa diperpanjang lagi kalau masih dibutuhkan. Ketika ditanya mengenai keterlambatan turunnya surat pencekalan tersebut yang dihubungkan dengan penangkapan Atikurahman pada 22 Februari 2011 lalu, ia menjelaskan bahwa tanggal itu hanya merupakan hak tiru saja yang tidak disengaja.

Gubernur Sultra Paparkan Rencana KEK di Hadapan Anggota DPRD Sultra

Kendari, 1 Maret 2011
Kiki Andi Pati - Radio Lawero

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, SE., memaparkan rencana pemerintah dalam pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di hadapan sejumlah anggota dewan, di gedung DPRD Setempat, Selasa (1/3/2011). Gubernur mengaku sangat optimis pengembangan ekonomi khusus di bidang pertambangan akan memberikan nilai tambah tersendiri, utamanya bagi pemasukan APBD.

"Dengan adanya rencana KEK ini khususnya dalam pertambangan tentu dapat memberikan motivasi bagi pemerintah setempat yang berorientasi pada pendapatan daerah atau APBD dan kesejahteraan masyarakat," tutur Nur Alam, ketika memaparkan konsep KEK.

Menurut Nur Alam APBD Sultra tahun ini hanya 1,2 Triliun, 50 persen dari jumlah APBD tersebut digunakan untuk membayar gaji aparatur daerah. Jika konsep KEK sudah diberlakukan, maka untuk setiap satu ton produksi fero nikel, daerah mendapat keutungan 1 dolar. Jadi bila setiap tahun memproduksi 7 juta ton, maka pemasukan untuk Sultra bisa mencapai 7 juta dolar.

Konsep KEK, lanjut Gubernur dapat mengacu pada keinginan pemerintah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam yang ada di Sultra. Dimana saat ini banyak dikuasai oleh perusahaan tambang yang berasal dari luar, seperti PT. Aneka Tambang yang tidak memberikan kontribusi yang besar untuk pendapatan daerah.

Ia menjelaskan, konsep KEK yang ditawarkan oleh pihak pemerintah, berbeda dengan konsep pertambangangan yang ada di daerah lain, sebab pengolahan tambang dan limbahnya sudah diatur sedemikian rupa agar tidak mencemari lingkungan.

Sementera itu, ketua fraksi Golkar DPRD Sultra, Firdaus Tahrir mengatakan, secara konsep KEK sangat bagus. Tapi ia mengaku, KEK harus mendapat persetujuan Bupati dan Walikota sebagai kepala daerah yang memiliki wilayah. Hal itu yang belum dilihat firdaus dalam pemaparan KEK oleh Gubernur.